Berbagai
fasilitas dan asset perusahaan yang perlu dilindungi mencakup asset perusahaan
yang dapat langsung merugikan perusahaan seperti perangkat keras, perangkat
lunak, database, informasi penting, serta beberapa fasilitas yang tidak
merugikan perusahaan secara langsung seperti reputasi perusahaan. Terdapat lima
komponen dasar sistem informasi yang perlu dijaga berkaitan dengan fasilitas
dan asset perusahaan yaitu perangkat keras, perangkat lunak, pengguna, data dan
prosedur.
1.
Perangkat Keras (Hardware)
Sebuah
perusahaan tentunya memiliki sebuah sistem komputerisasi yang harus dilindungi
seperti misalnya peralatan computer dan jaringan computer yang yang digunakan
untuk kegiatan bisnis perusahaan. Perusahaan yang bersangkutan tidak akan
berjalan tanpa adanya fasilitas computer dan jaringan data tersebut. Apabila perusahaan
tidak memiliki hal tersebut berarti mereka tidak memiliki sesuatu untuk dilindungi.
2.
Perangkat Lunak (Software)
Perusahaan
yang dimaksud pasti memiliki database informasi mengenai informasi perusahaan
dan asset berharga lainnya. Database tersebut dibentuk dan diolah untuk
kepentingan perusahaan. Biasanya untuk menampilkan sebuah informasi di dalam
database tersebut diperlukan query yang tepat agar dapat menghasilkan data atau
informasi yang diinginkan. Oleh karenanya, perlindungan dalam terhadap software
sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya pencurian data atau akses illegal lainnya
diluar kepentingan perusahaan.
3.
Pengguna
Sumber
daya yang satu ini berperan dalam terjadinya interaksi antara proses
komputerisasi dalam jaringan pada perusahaan. Sebagai contoh, admin yang
mengelola database suatu perusahaan, maupun pengguna yang ingin mengakses
informasi. Perusahaan tersebut harus bisa memanajemen informasi yang ada untuk
disalirkan ke pengguna atau pihak lain yang memiliki hak akses untuk
kepentingan tertentu.
4. Data
Mempunyai
data, informasi dan sistem jaringan yang berharga yang layak untuk dijaga, dan
dapat menyebabkan kerugian besar apabila data, informasi dan sistem jaringan
tersebut dapat keluar dari perusahaan atau dapat menyebabkan perusahaan tidak
dapat beroperasi.
5. Prosedur
Perusahaan
yang bersangkutan harus mempunyai kebijakan mengenai tata kelola teknologi
informasi terutama yang berkaitan dengan kebijakan tentang pengelolaan keamanan
sistem informasi juga menerapkan standar dan prosedur kebijakan tentang sistem
informasi.
Sumber :
jurnal.atmaluhur.ac.id
No comments:
Post a Comment